Bilangan 6:5
Konteks6:5 Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau t cukur lalu di kepalanya; u sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang 1 .
Bilangan 6:9
Konteks6:9 Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, x maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya, y yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya.
Kisah Para Rasul 18:18
KonteksPaulus kembali ke Antiokhia
18:18 Paulus tinggal beberapa hari lagi di Korintus. Lalu ia minta diri kepada saudara-saudara g di situ, dan berlayar ke Siria, h sesudah ia mencukur rambutnya di Kengkrea, i karena ia telah bernazar. j Priskila dan Akwila k menyertai dia.
Kisah Para Rasul 21:24
Konteks21:24 Bawalah mereka bersama-sama dengan engkau, lakukanlah pentahiran z dirimu bersama-sama dengan mereka dan tanggunglah biaya mereka, sehingga mereka dapat mencukurkan rambutnya; a maka semua orang akan tahu, bahwa segala kabar yang mereka dengar tentang engkau sama sekali tidak benar, melainkan bahwa engkau tetap memelihara hukum Taurat.
Kisah Para Rasul 21:26
Konteks21:26 Pada hari berikutnya Paulus membawa orang-orang itu serta dengan dia, dan ia mentahirkan diri bersama-sama dengan mereka, lalu masuk ke Bait Allah untuk memberitahukan, bilamana pentahiran akan selesai dan persembahan akan dipersembahkan untuk mereka masing-masing. c
[6:5] 1 Full Life : RAMBUTNYA TUMBUH PANJANG.
Nas : Bil 6:5
Seorang Nazir harus membiarkan rambutnya tumbuh panjang sebagai lambang yang tampak dari penyerahannya kepada Tuhan. Menurut Paulus, rambut panjang biasanya dianggap memalukan bagi laki-laki (1Kor 11:14); jadi, bagi seorang Nazir, berambut panjang mungkin melambangkan kesediaannya untuk dihina dan dicemooh bagi Tuhan. Perintah untuk tidak mendekati orang mati (ayat Bil 6:6) menekankan bahwa kematian tidak pernah dikehendaki Allah ketika menciptakan umat manusia. Kematian adalah lawan kehidupan dan akibat dosa; oleh karena itu mayat dianggap najis
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; 13:3]